expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Jumaat, 21 Ogos 2009

Banyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merosakkan puasanya dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah :
1. Makan dan minum dengan sengajaAllah Azza Sya’nuhu berfirman (yang artinya) : “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” [Al-Baqarah : 187]
Difahami (dari ayat diatas, red) bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum, jika makan dan minum berarti telah berbuka, kemudian dikhususkan kalau sengaja, karena jika orang yang puasa melakukannya karena lupa, salah atau dipaksa, maka tidak membatalkan puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum” [Hadits Riwayat Bukhari 4/135 dan Muslim 1155].
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Allah meletakkan (tidak menghukum) umatku karena salah atau lupa dan karena dipaksa” [Hadits Riwayat Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Atsar 2/56, Al-Hakim 2/198, Ibnu Hazm dalam Al-Ihkam 5/149, Ad-Daruquthni 4/171 dari dua jalan yaitu dari Al-Auza'i dari Atha' bin Abi Rabah dari Ubaid bin Umar, dari Ibnu Abbas, sanadnya shahih]
2. Muntah dengan sengajaKarena barangsiapa yang muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha’ puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha’ puasanya” [Hadits Riwayat Abu Dawud 2/310, Tirmidzi 3/79, Ibnu Majah 1/536, Ahmad 2/498 dari jalan Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, sanadnya Shahih sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Haqiqatus Shiyam halaman 14]
3. Haidh dan nifasJika seorang wanita haidh atau nifas, pada satu bagian siang, baik di awal ataupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan mengqadha’ kalau puasa tidak mencukupinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Bukankah jika haid dia tidak shalat dan puasa ? Kami katakan : “Ya”, Beliau berkata : ‘Itulah (bukti) kurang agamanya” [Hadits Riwayat Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah]
Dalam riwayat lain (yang artinya) : “Berdiam beberapa malam dan berbuka di bulan Ramadhan, ini adalah (bukti) kurang agamanya”
Perintah mengqadha’ puasa terdapat dalam riwayat Mu’adzah, dia berkata.(yang artinya) : “Aku pernah bertanya kepada Aisyah : ‘ Mengapa orang haid mengqadha’ puasa tetapi tidak mengqadha shalat?’ Aisyah berkata : ‘Apakah engkau wanita Haruri[1], Aku menjawab : ‘Aku bukan Haruri, tapi hanya (sekedar) bertanya’. Aisyah berkata : ‘Kamipun haidh ketika puasa, tetapi kami hanya diperintahkan untuk mengqadha puasa, tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat” [Hadits Riwayat Bukhari 4/429 dan Muslim 335]
4. Suntikan yang mengandung makananYaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makan bagi orang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan makanan kepada orang yang puasa [2] Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai kepada perut tetapi hanya ke darah, maka itupun juga membatalkan puasa, karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan dan minuman. Kebanyakan orang yang pingsan dalam jangka waktu yang lama diberikan makanan dengan cara seperti ini, seperti jauluz dan salayin, demikian pula yang dipakai oleh sebagian orang yang sakit asma, inipun membatalalkan puasa.
5. jima’Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22) : “Jima’ dengan sengaja, tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanya bahwa hal tersebut membatalkan puasa, adapaun jika jima’ tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian ahli ilmu menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum dengan tidak sengaja”
Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma’ad 2/66) : “Al-Qur’an menunjukkan bahwa jima’ membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan pendapat akan hal ini”.
Dalilnya adalah firman Allah.(yang artinya) : “Sekarang pergaulilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian” [Al-Baqarah : 187]Diizinkannya bergaul (dengan istri) di malam hari, (maka bisa) difahami dari sini bahwa puasa itu dari makan, minum dan jima’. Barangsiapa yang merusak puasanya dengan jima’ harus mengqadha’ dan membayar kafarat, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu (dia berkata) :
“Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia berkata, ‘Ya Rasulullah binasalah aku!’ Rasulullah bertanya, ‘Apa yang membuatmu binasa?’ Orang itu menjawab, ‘Aku menjima’i istriku di bulan Ramadhan’ (di siang hari, red). Rasulullah bersabda, ‘Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?’ Orang itu menjawb, ‘Tidak’. Rasulullah bersabda, ‘Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?’ Orang itu menjawab, ‘Tidak’ Rasulullah bersabda, ‘Duduklah’. Diapun duduk. Kemudian ada yang mengirim satu wadah korma kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda, ‘Bersedekahlah’, Orang itu berkata, ‘Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau bersabda, ‘Ambillah, berilah makan keluargamu” [2]

Tiada ulasan: